Cara & persyaratan membuat Akte Lahir Bagi Warga Desa Tlogohaji Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro
Desa Tlogohaji Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro membuat akte kelahiran anak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru. Keterangan dibawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akta kelahiran putra- putri desa Tlogohaji
1.Mempersiapkan berkas-berkas untuk di bawa ke desa
-Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
-Kartu Keluarga asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar
-Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
-Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
-Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan di desa kandangan saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak, atau cukup tanda tangan disurat pernyataan persaksian kelahiran
2.Setelah itu membawa surat keterangan kelahiran dari desa asli ke kantor catatan Sipil
3.Mengisi Formulir yang di sediakan kantor Catatan Sipil
4.Berkas lain-lain