Cara & persyaratan membuat KK Bagi Warga Desa Tlogohaji Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro
Kartu Keluarga adalah Dokumen Kartu Identitas Keluarga yang memuat data nama tentang nama,susunan,dan Hubungan dalam Keluarga serta indentitas dalam keluarga,kartu Keluarga sering disebut dengan nama KK.
syarat dan langkah langkahnya dalam pembuatan Kartu Keluarga ( KK )
1.Mendatangi kantor desa setempat ( Balai Desa Tlogohaji: untuk wilayah Tlogohaji) untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga ( seperti gambar dibawah ini )
2.Membawa persyaratan – persyaratan berikut :
-Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
-Surat Keterangan Pindah Tempat ( bagi penduduk pendatang )
3.Penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
-Kartu Keluarga yang lama
-Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
4.Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
-Kartu Keluarga yang lama
-Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
-Surat Keterangan Pindah / pindah tempat ( bagi penduduk yang pindah)
5.Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor DesaTlogohaji dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan Sumberjo untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai