Pembuatan KTP

Cara & persyaratan membuat KTP Bagi Pemula Desa Tlogohaji Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro

KTP adalah Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara Indonesia, kepanjangan dari KTP yaitu Kartu Tanda Penduduk.Tidak dipungkiri KTP hampir digunakan di setiap mengurus hal apapun seperti menabung, membeli kendaraan, atau bahkan saat mau mengajukan pinjaman diberbagai tempat.

Warga Desa Tlogohaji Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro yang usianya sudah wajib memiliki KTP adalah 17 Tahun  dan belum memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk diharapkan segera mengurus KTP.

 Syarat Pembuatan KTP

Karena KTP di Indonesia sekarang sudah bersistem e-KTP, maka yang diperlukan adalah

  1. perekaman data yang meliputi Sidik jari 10 jari
  2. Scan Retina mata dan,
  3. Foto Identitas/ pass photo

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat pengantar dari Desa:

  1. Datang ke Kantor Pemerintah Desa / Balai Desa
  2. Fotocopy Kartu keluarga ( KK ) 2 lembar
  3. Pass photo 3×4 sebanyak 4 lembar ( Tahun lahir ganjil background merah, genap background biru )
  4. Bukti Pendukung ( Ijazah Terakhir / Akte Kelahiran atau sejenisnya bagi pemula )
  5. Menerima surat pengantar dari desa
  6. Membawanya ke Kantor Kecamatan Sumberjo untuk mengikuti perekaman setelah perekaman anda akan diberi penjelasan untuk tahapan selanjutnya.